.:: BERITA UTAMA ::.
Palangka Raya - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Kelas I Palangka Raya, Azhari Rahman melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Polres Gunung Mas. Pendampingan tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan PK untuk mendampingi sejak tingkat penyidikan.
Menurut Azhari, tindak pidana yang dilakukan oleh Anak saat ini tidak dapat diupayakan diversi atau penyelesaian masalah di luar siding peradilan pidana. Hal tersebut dikarenakan ancaman hukuman bagi Anak di atas 7 tahun.
"Ancaman hukumannya di atas 7 tahun, sehingga penyelesaian perkara dilakukan melalui persidangan," kata Azhari.
Lebih lanjut, Azhari menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan sampai putusan pengadilan. "Pendampingan dilakukan tidak hanya selesai pada tahap penyidikan. Pada setiap agenda persidangan, PK hadir untuk memastikan hak-hak Anak," lanjut Azhari.(red/dok/dni)
Pendampingan ABH di Polres Gunung Mas, PK Muda Bapas Palangka Raya Upayakan yang Terbaik Bagi Anak
Admin upt
Palangka Raya - Bapas Palangka Raya ikuti Pengawasan Kearsipan pada Kanwil dan UPT dalam proses peningkatan pelaksanaan dan pelaporan kearsipan pada unit kerja
Pelaksanaan Pengawasan ini dilaksanakan langsung oleh Biro Umum Kemenkumham secara daring kepada Kanwil Kumham kalteng dengan melihat data LKE dan RKT sesuai dengan penilaian oleh Badan Arsip Nasional (ANRI)
Tidak Hanya itu Pengawasan Kearsipan ini diharapkan memberikan potret, kontribusi dan mewujudkan pondasi penyelenggaraan kearsipan yakni mulai dari penetapan kebijakan dan implementasinya pada kementerian, lembaga daerah, untuk menjamin kepastian hukum dalam menciptakan dan mengelola arsip,
sehingga kita semua tahu ini akan dapat dimanfaatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah dan yang selanjutnya akan disimpan sebagai memori kolektif bangsa sehingga pengawasan ini harus dilakukan. (red/dok/jly)
Tingkatkan Tertib Administrasi, Biro Umum laksanakan Pengawasan Kearsipan
Admin upt
Palangka Raya - Pelaksanaan Upacara ini merupakan puncak acara dari seluruh rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024 dengan tema "Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat"
Bertempat pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Upacara ini dipimpin oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Joko Martanto) selaku Inspektur Upacara dan diikuti oleh Forkopimda, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, pegawai pada Kantor Wilayah serta perwakilan dari Jajaran Unit Pelaksana Teknit (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi.
Tanggal 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan.
Plh. Kakanwil Joko Martanto saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan, Pada kesempatan yang baik ini atas nama pribadi saya sampaikan selamat Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60. Pengabdian Bapak-lbu sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia, demi kemajuan pemasyarakatan untuk bangsa Indonesia.
Pada hari ini kita menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu dicita-citakan oleh para founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk mencapai tujuan luhur “Beringin Pengayoman”.Berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini. Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak". (red/dok/bapaspky/jly)
Pemasyarakatan PASTI Berdampak, Bapas Kelas I Palangka Raya ikuti Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun
Admin upt
Palangka Raya - Bertempat ditaman makam pahlawan sanaman lampang dilaksanakannya Upacara Tabur Bunga dalam Rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 yang diikuti oleh seluruh UPT jajaran kanwil kemenkumham kalimantan tengah se-kota Palangka Raya
Dengan kegiatan ini menjadi momentum untuk Mengenang jasa pahlawan dan mendoakan para pahlawan yang telah gugur dilakukan oleh jajaran Kemenkumham Kalteng sebagai langkah untuk mewujudkan "Pemasyarakatan PASTI Berdampak"
Perjuangan para pahlawan belum selesai, sebagai insan Pengayoman kita memiliki tugas untuk melanjutkan cita-cita luhur para pahlawan kusuma bangsa, sejalan dengan tema yang diusung pada HBP Ke-60, Pemasyarakatan PASTI Berdampak.
"Kita berikan kinerja dan pelayanan terbaik sehingga masyarakat merasakan langsung dampak positifnya," ujar Dwi Santosa usai melakasanakan Upacara. (red/dok/jly)
Hormati Jasa Para Pahlawan Bapas Palangka Raya Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 dengan Ziarah dan Tabur Bunga
Admin upt
Palangka Raya - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas I Palangka Raya, Silvia, melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Pendampingan tersebut dilaksanakan pada tahap penyidikan di Polres Kota Palangka Raya.
Menurut Silvia, ABH yang dimaksud melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Yang bersangkutan mencuri sparepart kendaraan bermotor di salah satu toko di Kota Palangka Raya," kata Silvia.
Ia melanjutkan, karena pelaku masih tergolong di bawah umur maka wajib diberikan pendampingan oleh PK Bapas. Namun pada tindak pidana ini, PK Bapas Palangka Raya tidak dapat mengupayakan diversi atau penyelesaian perkara di luar sidang peradilan pidana.
"Hal tersebut dikarenakan ancaman tindak pidana yang dilakukan oleh ABH di atas 7 tahun, sehingga penyelesaian perkaranya dilaksanakan sebagaiaman mestinya. Hanya saja nantinya akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," lanjut Silvia.(red/dok/dni)