Bapas Kelas I Palangka Raya Terima 1 Klien Program Pembebasan Bersyarat

Bapas Kelas I Palangka Raya Terima 1 Klien Program Pembebasan Bersyarat

Palangka Raya - Bapas Kelas I Palangka Raya menerima 1 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. Dengan demikian, WBP yang menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIA Palangka Raya tersebut berpindah status menjadi Klien Pemasyarakatan.

Petugas penerimaan yang sedang menjalankan tugas, Maria Astika menjelaskan bahwa Klien tersebut melanggar tindak pidana korupsi. "Yang bersangkutan telah memenuhi syarat baik administrasi dan substansi untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat," katanya.

Setelah menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Palangka Raya, yang bersangkutan juga harus mengikuti aturan yang ada di Bapas Palangka Raya, yaitu mengikuti pembimbingan baik kemandirian dan kepribadian, serta melakukan lapor diri dan konseling yang secara berkala dilaksanakan oleh Bapas Palangka Raya.

"Setelah mendapatkan program tersebut bukan berarti yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban. Klien harus tertib, disiplin dan teratur mengikuti program-program yang telah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan," lanjut Astika yang juga merupakan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Palangka Raya.

Seperti diketahui, layanan publik pada Bapas Kelas I Palangka Raya masih berjalan normal seperti biasa selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.(red/dok/dni)

logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I PALANGKA RAYA
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

 

Jl. Cilik Riwut Km 4,5, Kel. Jekan Raya, Kec. Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya 73112
(0536) 3222993

Email Kehumasan
humasbapaspky@gmail.com

Email Aduan
 bps.palangkaraya@kemenkumham.go.id

Hari ini130
Kemarin57
Minggu ini365
Bulan ini232
Total 22411

03-05-2024