Palangka Raya - Bapas Kelas I Palangka Raya menerima 1 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. Dengan demikian, WBP yang menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIA Palangka Raya tersebut berpindah status menjadi Klien Pemasyarakatan.
Petugas penerimaan yang sedang menjalankan tugas, Maria Astika menjelaskan bahwa Klien tersebut melanggar tindak pidana korupsi. "Yang bersangkutan telah memenuhi syarat baik administrasi dan substansi untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat," katanya.
Setelah menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Palangka Raya, yang bersangkutan juga harus mengikuti aturan yang ada di Bapas Palangka Raya, yaitu mengikuti pembimbingan baik kemandirian dan kepribadian, serta melakukan lapor diri dan konseling yang secara berkala dilaksanakan oleh Bapas Palangka Raya.
"Setelah mendapatkan program tersebut bukan berarti yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban. Klien harus tertib, disiplin dan teratur mengikuti program-program yang telah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan," lanjut Astika yang juga merupakan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Palangka Raya.
Seperti diketahui, layanan publik pada Bapas Kelas I Palangka Raya masih berjalan normal seperti biasa selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.(red/dok/dni)