Palangka Raya - Bapas Palangka Raya Menerima dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Kasongan dimana WBP tersebut mendapatkan program Pembebasan Bersayarat (PB)
Petugas Penerima Bapas Palangka Raya, Roni Harlison Melakukan Registrasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut sebagai tahap pertaman melaksnakan Pembimbingan sebagai Klien Pemasyarakatan pada Bapas Palangka Raya
Setelah itu Klien Pemasyarakatan diberikan Penjelasan mengenai Hak dan Keawajiban yang harus dilaksanakan pada masa Pembimbingan sampai dengan masa Pengakhiran Bimbingan tersebut.
"Pelakasanaan Registrasi Merupakan Tahapan Awal dari Pelaksanaan Bimbingan pada Bapas Palangka Raya, Klien Pemasyarakatan berkewajiban melakukan lapor diri kepada PK yang bersangkutan sampai dengan masa pengakhiran bimbingan dan selanjutnya yang bersangkutan akan mendapatkan program-program yang sudah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ujar Roni Harlison. (red/dok/jly)