Palangka Raya - Bapas Kelas I Palangka Raya menerima dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya.Keduanya mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Petugas penerimaan Bapas Palangka Raya, Lenny Bunga Aritonang menjelaskan bahwa penerimaan pada Bapas adalah step awal bagi WBP untuk menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas dan melaksanakan reintegrasi di tengah masyarakat.
"Jadi setelah diterima ini, selanjutnya yang bersangkutan akan mendapatkan program-program yang sudah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan," kata Lenny yang juga merupakan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan pada Bapas Palangka Raya.
Sebagai informasi, dengan mendapatkan program PB dan CB, Klien Pemasyarakatan tidak serta merta mengakhiri masa pidana. Masa pidana yang bersangkutan masih tetap berjalan seperti sebelumnya, namun yang bersangkutan menjalani masa pidana tersebut di luar Lembaga Pemasyaraktan.
Secara berkala, Klien Pemasyarakatan harus menjalani kewajibannya yaitu lapor diri, mengikuti konseling, mengikuti program pembimbingan kemandirian dan kepribadian, hingga pelaksanaan home visit atau pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang menangani.(red/dok/dni)