.:: BERITA UTAMA ::.
Palangka Raya - Setiap Klien Pemasyarakatan yang telah mendapatkan program reintegrasi antara lain Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersama (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan lainnya yang termasuk, tidak serta merta bebas begitu saja. Klien Pemasyarakatan masih memiliki kewajiban dalam hal ini, salah satunya yaitu lapor diri.
Pelaksanaan lapor diri oleh Klien tersebut dilaksanakan secara periodik dan telah ditentukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas. Pada pelaksanaan lapor diri tersebut, Klien Pemasyarakatan diberikan waktu untuk konseling terkait apa saja.
Seperti yang dilakukan oleh Klien dari PK Pertama Bapas Palangka Raya, Dien Nur Annisaa. Klien dengan tindak pidana Narkotika tersebut melaksanakan lapor diri secara rutin setiap satu bulan sekali.
"Pemberian waktu lapor diri ditentukan melalui berbagai pertimbangan, salah satunya adalah pekerjaan dan jarak tempat menjalani reintegrasi dengan Bapas Palangka Raya. Pada awal-awal menjalani reintegrasi, periode lapor diri Klien saya yaitu 2 minggu sekali selama 3 bulan. Setelah dilakukan evaluasi, dan hasilnya baik, maka Klien melaksanakan lapor diri satu bulan sekali," jelas Dien setelah melaksanakan konseling dengan Klien.
Dalam satu hari, Bapas Palangka Raya tidak hanya menerima 1 Klien untuk lapor diri. Rata-rata penerimaan untuk lapor diri di Bapas Palangka Raya sebanyak 5 hingga 6 Klien. Klien wajib melapor dan hasil konsultasi akan dicatat guna dilakukan evaluasi untuk menyusun program-program pembimbingan selanjutnya.(red/dok/dni)
Penuhi Kewajiban, Klien Pemasyarakatan Bapas Palangka Raya Rutin Lapor Diri
Admin upt
Palangka Raya - Usai Lebaran Bapas Palangka Raya ikuti Apel Pagi dan Halal Bihalal Kemenkumham 1 Syawal 1445 H guna pengecekan kelengkapan dan kesiapan pegawai kembali melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly memimpin Apel Pagi Pegawai dan Halal Bihalal Keluarga Besar Kemenkumham 1 Syawal 1445 H
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Min Husein, Menkumham mengajak jajaranya untuk evaluasi dan instrospeksi diri serta melakukan langkah langkah percepatan pencapaian program dan kegiatan pada triwulan II tahun 2024 melalui:
Akselerasi pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan rencana kerja dengan meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kerja tersebut.Realisasikan anggaran secara transparan dan akuntabel, penggunaan anggaran untuk menghasilkan output yang terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dengan impact yang jelas bagi kepentingan masyarakat.
Bekerja fokus untuk mencapai target yang telah ditetapkan.Bangun budaya pelayanan prima untuk menghasilkan kinerja secara terukur dan penyediaan informasi secara tepat dan akurat kepada publik dan stakeholder.Berinisiatif membuat kreativitas dan inovasi melalui pengelolaan sumber daya dan mampu berpikir out of the box
selanjutnya acara ditutup dengan Halal Bihalal dengan seluruh jajaran Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya. (red/dok/jly)
Apel Pagi dan Halal Bihalal Kemenkumham 1 Syawal 1445 H
Admin upt
Palangka Raya - Bapas Palangka Raya Menerima dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Kasongan dimana WBP tersebut mendapatkan program Pembebasan Bersayarat (PB)
Petugas Penerima Bapas Palangka Raya, Roni Harlison Melakukan Registrasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut sebagai tahap pertaman melaksnakan Pembimbingan sebagai Klien Pemasyarakatan pada Bapas Palangka Raya
Setelah itu Klien Pemasyarakatan diberikan Penjelasan mengenai Hak dan Keawajiban yang harus dilaksanakan pada masa Pembimbingan sampai dengan masa Pengakhiran Bimbingan tersebut.
"Pelakasanaan Registrasi Merupakan Tahapan Awal dari Pelaksanaan Bimbingan pada Bapas Palangka Raya, Klien Pemasyarakatan berkewajiban melakukan lapor diri kepada PK yang bersangkutan sampai dengan masa pengakhiran bimbingan dan selanjutnya yang bersangkutan akan mendapatkan program-program yang sudah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ujar Roni Harlison. (red/dok/jly)
Laksanakan Layanan Pasca Hari Lebaran, Bapas Palangka Raya Terima Klien Pembebasan Bersayarat
Admin upt
Palangka Raya - Bapas Kelas I Palangka Raya menerima dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya.Keduanya mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Petugas penerimaan Bapas Palangka Raya, Lenny Bunga Aritonang menjelaskan bahwa penerimaan pada Bapas adalah step awal bagi WBP untuk menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas dan melaksanakan reintegrasi di tengah masyarakat.
"Jadi setelah diterima ini, selanjutnya yang bersangkutan akan mendapatkan program-program yang sudah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan," kata Lenny yang juga merupakan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan pada Bapas Palangka Raya.
Sebagai informasi, dengan mendapatkan program PB dan CB, Klien Pemasyarakatan tidak serta merta mengakhiri masa pidana. Masa pidana yang bersangkutan masih tetap berjalan seperti sebelumnya, namun yang bersangkutan menjalani masa pidana tersebut di luar Lembaga Pemasyaraktan.
Secara berkala, Klien Pemasyarakatan harus menjalani kewajibannya yaitu lapor diri, mengikuti konseling, mengikuti program pembimbingan kemandirian dan kepribadian, hingga pelaksanaan home visit atau pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang menangani.(red/dok/dni)
Bapas Palangka Raya Kembali Terima Klien Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat
Admin upt
Palangka Raya - Bapas Kelas I Palangka Raya menerima 1 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. Dengan demikian, WBP yang menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIA Palangka Raya tersebut berpindah status menjadi Klien Pemasyarakatan.
Petugas penerimaan yang sedang menjalankan tugas, Maria Astika menjelaskan bahwa Klien tersebut melanggar tindak pidana korupsi. "Yang bersangkutan telah memenuhi syarat baik administrasi dan substansi untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat," katanya.
Setelah menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Palangka Raya, yang bersangkutan juga harus mengikuti aturan yang ada di Bapas Palangka Raya, yaitu mengikuti pembimbingan baik kemandirian dan kepribadian, serta melakukan lapor diri dan konseling yang secara berkala dilaksanakan oleh Bapas Palangka Raya.
"Setelah mendapatkan program tersebut bukan berarti yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban. Klien harus tertib, disiplin dan teratur mengikuti program-program yang telah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan," lanjut Astika yang juga merupakan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Palangka Raya.
Seperti diketahui, layanan publik pada Bapas Kelas I Palangka Raya masih berjalan normal seperti biasa selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.(red/dok/dni)