Dampingi Pelaku di Bawah Umur, PK Muda Bapas Palangka Raya Berhasil Upayakan Diversi

Dampingi Pelaku di Bawah Umur, PK Muda Bapas Palangka Raya Berhasil Upayakan Diversi

Palangka Raya - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Kelas I Palangka Raya, Abrina Sihombing melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Polres Katingan. Pendampingan tersebut dilaksnakan dalam kasus Lalu Lintas.

Abrina menjelaskan bahwa pelaku (ABH) dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal tersebut masih berusia 16 tahun. Pada saat peristiwa ini terjadi, ABH masih bersekolah dan duduk di bangku kelas IX SMP.

"Dalam perkara ini, pelaku masih berusia 16 tahun dan ancaman hukumannya di bawah 7 tahun sehingga wajib diupayakan Diversi atau penyelesaian perkara di luar sistem peradilan," jelas Abrina.

Dalam pelaksanaan Diversi, dihadirkan semua pihak selain ABH dan walinya, termasuk pihak korban, pemerintah yang diwakili oleh Dinas Sosial, tokoh agama, dan tokoh adat. Pada musayawarah Diversi tersebut, baik pihak korban dan ABH mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara damai dan secara adat.

"Setelah dilaksanakannya diversi ini, karena keluarga korban dan ABH sudah sepakat untuk damai, alangkah baiknya untuk saling memaafkan. ABH masih seorang anak yang berhak untuk melanjutkan pendidikan dan serta terlepas dari tekanan psikologis akibat kasus ini," ujar abrina.(red/dok/dni)

logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I PALANGKA RAYA
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

 

Jl. Cilik Riwut Km 4,5, Kel. Jekan Raya, Kec. Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya 73112
(0536) 3222993

Email Kehumasan
humasbapaspky@gmail.com

Email Aduan
 bps.palangkaraya@kemenkumham.go.id

Hari ini130
Kemarin57
Minggu ini365
Bulan ini232
Total 22411

03-05-2024