Perkuat Sinergi Antar Instansi, Bapas Palangka Raya ikuti Pelaksanaan Rakor DILKUMJAKPOL Plus Tahun 2024

Perkuat Sinergi Antar Instansi, Bapas Palangka Raya ikuti Pelaksanaan Rakor DILKUMJAKPOL Plus Tahun 2024

Palangka Raya - Bertempat di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tegah Gelar Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Plus Tahun 2024 dengan Tema "Restorative Justice, Bentuk Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum"

Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan Persepsi antar lembaga penegak hukum tentang Restorative Justice bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diatur pada Undang-Undang SPPA.

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Panit 2 Subdit 4 Renakta Polda Kalteng Iptu Faujiah menyampaikan kendala Restotative Justice di Polda Kalteng dan Berharap kegiatan ini mampu membuat Penyamaan Persepsi,

"Kami berharap ada solusi dan kesepakatan bersama bagi para ABH dalam menangani perkara anak sehingga tidak selamanya anak berakhir di Penjara, dan juga adanya tindak lanjut restorave justice dan penyamaan persepsi agar labeling terhadap ABH tidak terjadi lagi di masyarakat," Ujar Iptu Faujiah

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Koordinator Pidum Harwanto menyampaikan Penerapan Restorative Justice di Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan kendala nya adalah kondisi geografis indonesia yang sangat luar sehingga tidak jarang pendaan merupakan hal yang menjadi masalah dalam penanganan anak

"Undang-Undang SPPA menuntut pada peran serta masyarakat dalam melakukan pemulihan kondisi Anak Pelaku dan Anak Korban, kami juga berharap adanya konsolidasi antar aparat penegak hukum agar menyelaraskan pemahaman terhadap penanganan anak di wilayah" ungkap Harwanto. 

Selanjutnya Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang diwakili Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Marsudin Nainggolan menyampaikan "Penanganan anak berhadapan dengan hukum di wilayah harus menjadi semangat bersama para aparat penegak hukum lalu Upaya restitusi atau ganti rugi kerap kali terjadi kendala karena tidak ada perwakilan LPSK di daerah dan juga Pengadilan harus memberikan kepastian hukum dan proaktif dalam melaksanakan restoratif justice"

Dinas Pemberdayaan yang diwakili oleh Plt. Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Yuyun Wahyudi menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah sudah memiliki MOU tentang penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum di Kalimantan Tengah sudah ada 7 Kabupaten layak anak dan Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan terhadap pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak"

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Ruary menyampaikan "Dinas Sosial sebagai instansi yang melakukan pendampingan sosial bagi pada ABH. Saat ini Dinas Sosial memiliki 5 (lima) orang psikolog klinis yang dapat membantu pendampingan anak pelaku dan anak korban implementasi sistem peradilan pidana anak". (red/dok/jly)

logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I PALANGKA RAYA
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

 

Jl. Cilik Riwut Km 4,5, Kel. Jekan Raya, Kec. Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya 73112
(0536) 3222993

Email Kehumasan
humasbapaspky@gmail.com

Email Aduan
 bps.palangkaraya@kemenkumham.go.id

Hari ini130
Kemarin57
Minggu ini365
Bulan ini232
Total 22411

03-05-2024